Banyak orang fokus pada harga rumah saat membeli properti. Padahal ketika transaksi dilakukan, ada beberapa biaya tambahan yang perlu disiapkan. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah biaya notaris jual beli rumah.
Biaya ini sebenarnya bukan hanya satu jenis saja. Dalam proses transaksi properti, notaris atau PPAT biasanya membantu mengurus beberapa dokumen penting sekaligus.
Supaya tidak kaget saat proses transaksi berlangsung, ada baiknya memahami komponen biayanya sejak awal.
Apa Peran Notaris dalam Jual Beli Rumah
Dalam transaksi properti, notaris atau PPAT bertugas memastikan proses jual beli dilakukan secara sah dan sesuai aturan hukum.
Beberapa dokumen penting yang biasanya dibuat atau diurus oleh notaris antara lain:
- Akta Jual Beli (AJB)
- Pengecekan sertifikat ke BPN
- Pengurusan balik nama sertifikat
- Dokumen terkait KPR jika menggunakan pembiayaan bank
Peran ini penting karena menyangkut legalitas kepemilikan properti.
Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah
Biaya yang muncul biasanya terdiri dari beberapa komponen berikut.
Biaya Pembuatan Akta Jual Beli
Akta Jual Beli atau AJB merupakan dokumen utama dalam transaksi properti. Biaya pembuatan AJB biasanya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi.
Besaran ini bisa berbeda tergantung kebijakan notaris dan nilai properti.
Biaya Cek Sertifikat
Sebelum transaksi dilakukan, notaris biasanya akan melakukan pengecekan sertifikat ke kantor pertanahan.
Biaya pengecekan ini relatif kecil, biasanya sekitar beberapa ratus ribu rupiah tergantung wilayah.
Biaya Balik Nama Sertifikat
Setelah transaksi selesai, sertifikat perlu diperbarui atas nama pemilik baru.
Biaya administrasi balik nama di BPN umumnya sekitar 0,1% dari nilai transaksi, belum termasuk jasa pengurusan jika menggunakan notaris.
Biaya Pengurusan Dokumen Tambahan
Jika pembelian rumah menggunakan KPR, biasanya ada beberapa dokumen tambahan seperti:
- Akta Perjanjian Kredit
- Akta Pemberian Hak Tanggungan
- Surat kuasa terkait jaminan bank
Biaya ini biasanya sudah menjadi bagian dari paket pengurusan KPR melalui bank.
Pajak yang Biasanya Muncul Saat Transaksi Rumah
Selain biaya notaris, ada juga pajak yang perlu diperhatikan.
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Biasanya ditanggung pembeli dengan tarif sekitar 5% setelah dikurangi NJOPTKP. - PPh Penjual
Biasanya sebesar 2,5% dari nilai transaksi dan menjadi tanggung jawab penjual.
Besaran pajak bisa berbeda tergantung daerah dan kebijakan yang berlaku.
Contoh Simulasi Biaya Jual Beli Rumah
Misalnya Anda membeli rumah dengan harga Rp800 juta. Estimasi biaya yang mungkin muncul:
- Biaya notaris sekitar Rp4 juta sampai Rp8 juta
- BPHTB sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta tergantung NJOPTKP
- PPh penjual sekitar Rp20 juta
Total biaya tambahan bisa berada di kisaran Rp54 juta – Rp68 juta
Karena itu penting menyiapkan dana tambahan di luar harga rumah.
Sedang Mencari Rumah dengan Proses Pembelian yang Jelas
Jika Anda sedang mempertimbangkan membeli rumah di kawasan yang berkembang dengan proses pembelian yang transparan, Anda bisa melihat pilihan hunian di Hannam Ecotown atau Sinsa Ecotown
Untuk informasi lebih detail mengenai spesifikasi unit, harga, dan proses pembelian, Anda dapat menghubungi tim melalui halaman kontak resmi Ecotown.
Memahami rincian biaya sejak awal akan membantu Anda merencanakan pembelian rumah dengan lebih matang.
Baca juga:
Frequently Asked Questions (FAQ) Seputar Biaya Notaris Jual Beli Rumah:
1. Apakah biaya notaris selalu dibayar oleh pembeli
Umumnya pembeli menanggung biaya notaris, tetapi hal ini bisa disepakati bersama antara pembeli dan penjual.
2. Berapa persen biaya notaris dari harga rumah
Biasanya sekitar 0,5% sampai 1% dari nilai transaksi, tergantung kebijakan notaris.
3. Apakah biaya notaris sudah termasuk pajak
Tidak. Pajak seperti BPHTB dan PPh biasanya dihitung terpisah dari biaya notaris.
4. Apakah transaksi rumah wajib melalui notaris
Ya, karena Akta Jual Beli harus dibuat oleh PPAT agar transaksi sah secara hukum.
5. Apakah biaya notaris bisa dinegosiasikan
Dalam beberapa kasus bisa, terutama jika nilai transaksi cukup besar.


